Wartakomunitas.com | Muna- menciptakan suasana yang tidak kondusif di Pulau Katela, Tiworo Kepulauan


Dalam Pemilu sering kali Kata Sosialisasi di jadikan sebagai jalan menuju untuk mengkampanyekan salah satu figur bacalon yang jelas-jelas di larang dalam PKPU 23/2018.

Memang kata ‘sosialisasi’ dan ‘kampanye’ harus kita jlentrehkan (uraikan) terlebih dulu agar masyarakat mendapatkan edukasi dalam membedakan dua hal yang memang acap kali salah di artikan.

Pasalnya di tanggal 26 November 2023 salah satu Bakal Calon Bupati Muna Barat melakukan undangan kepada masyarakat  yang bernomor surat: 073/IX-SSDW/XI/2023 untuk melakukan sosialisasi dan silaturahmi itu diduga berbasis Kampanye dan itu tentu telah melanggar aturan PKPU NO.23 Tahun 2023. 

Dalam tafsir KBBI sosialisasi  adalah upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati masyarakat,dalam perspektif Peraturan KPU 23/2018, terpenting adalah tidak mengandung ajakan memilih (nyoblos) atau melakukan larangan kampanye misalkan memberi uang atau materi lainnya.

 Sedangkan kampanye dalam tafsiran Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye maknanya “kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”. 

Penyebaran surat undangan dan narasi yang termuat dalam undangan menghadiri kegiatan Sosialisasi tersebut kami duga sangat berpotensi untuk curi star melakukan kampanye sebelum adanya penetapan.

Di tambah lagi di dalam pancantuman nama-nama turut mengundang dalam surat tertulis tersebut ada nama yang hanya di jiplak Tampa sepengetahuan nama orang tersebut antara lain H.Marzuki, La Ode Toto, La Ode Haerun, H.Happa.

Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.

Adanya faktor kesengajaan dalam pencantuman nama yang tertera dalam surat undangan Sosialisasi dan Silaturahmi ini sangat merugikan, maka dengan adanya bukti yang cukup hal ini akan di tindak lanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum.

Jika sosialisasi ini tetap di lakukan maka polarisasi yang tercipta akan berpotensi terjadinya chaos di hari kegiatan nanti, karena ada masyarakat yang hanya di gunakan namanya untuk kebutuhan Administrasi tampa sepengetahuan nama orang tersebut.

kegiatan keramaian yang akan terjadi di Desa Pulau Katela telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat dan hal ink telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 60/2017 dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2012.

Alkindi mengatakan "sebagai Putra daerah Muna Barat yang lahir dan besar Di Pulau Katela yang selama ini masyarakatnya tentram dan damai tidak menginginkan hal itu terjadi".

"Sebetulnya ini perannya Bawaslu dalam mengawasi proses  pemilu 2023 untuk mencegah terjadi nya gerakan para bacalon yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum." Tambahnya.

Alkindi memberikan warning kepada Bawaslu Dan APH, jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan nantinya di Desa Pulau Katela akibat Sosialisasi yang kami duga melanggar PKPU, maka kami pastikan akan memboikot BAWASLU dan KPU yang tidak mampu menjalankan tanggung jawab nya.

Tidak hanya hal tersebut kami juga mengutuk keras oknum ALEG yang kami duga memobilisasi kegiatan ini yang notabenenya adalah oknum  yang tidak perna menepati janji pemilu nya yang telah di sampaikan kepada masyarakat katela di pemilu 2019. Oknum Legislatif yang sekedar menebar janji selama ini di Desa Pulau Katela akan kami tolak sebagai Hak Konstitusional dengan Basis Academik yang kuat.

"Jika hanya menghadirkan kalimat puitis dalam ungkapan janji Tampa ada pembutian mending jangan, masyarakat harus cerdas dan bijaksana. Karna janji yang tak tertepati, maka niscaya pemimpin tersebut tidak patut untuk di jadikan pemimpin."Tutup Alkindi.