Wartakomunitas.com | Kesehatan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk tidak lagi buang air besar (BAB) sembarangan menyusul munculnya kasus lumpuh layu (flaccid paralysis) atau polio di Klaten, Jawa Tengah dan Pamekasan, Jawa Timur. Pasalnya virus tersebut dapat memasuki tubuh lewat mulut, air, atau makanan, yang telah terkontaminasi dengan feses dari orang yang terinfeksi. Buang air besar sembarangan di sungai, selokan, atau kali, dengan air kotor berpotensi terinfeksi virus tersebut.

"Ada program stop BAB sembarangan yang juga harus dilakukan termasuk akses jamban dan air bersih," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (5/1/2024).

Nadia menyampaikan, buang air besar di jamban atau WC merupakan salah satu cara pola hidup bersih dan sehat. Selain itu, pencegahan polio bisa dilakukan dengan mengakses vaksinasi. Nadia menyampaikan, kasus polio bisa muncul karena rendahnya capaian vaksinasi atau imunisasi masyarakat setempat. Cakupan imunisasi polio di Klaten dan Pamekasan misalnya, masih di bawah 95 persen.

"Cakupan (imunisasi polio) di Klaten baru OPV4 89 persen, IPV 88,6 persen. Kalau di Pamekasan 74 persen IPV, dan OPV4 88 persen," ucap Nadia.

Adapun tahun ini, Kemenkes menargetkan capaian imunisasi polio sebesar 95 persen di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Pihaknya juga melaksanakan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul adanya kasus polio di daerah tersebut. Rencana sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 1051 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.

"Perlu cakupan imunisasi polio 95 persen di semua provinsi, dan kabupaten/kota. Selain tentunya kebiasaan BAB yang harus diperbaiki juga bersama Pemda," jelas Nadia.

Sebagai informasi dikutip dari , Sub-PIN Polio, menurut rencana dilakukan dengan memberikan vaksin oral nOPV2 ke seluruh sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Sub-PIN Polio dilakukan dua putaran dengan putaran pertama pada 15 Januari 2024 dan putaran kedua pada 19 Februari 2024. Ketua Tim Kerja Imunisasi Tambahan dan Khusus Kementerian Kesehatan Gertrudis Tandy menyebut, pelaksanaan Sub-PIN untuk penanganan KLB Polio, dilaksanakan dalam dua putaran dengan jarak minimal antar putaran selama satu bulan. Dalam pelaksanaan tersebut, telah ditargetkan minimal 95 persen cakupan imunisasi tercapai untuk masing-masing putaran. Adapun sasaran Sub-PIN adalah semua anak usia 0-7 tahun, termasuk para pendatang serta anak yang sebelumnya sudah mendapatkan imunisasi.

“Jika berdasarkan kajian epidemiologi masih ditemukan risiko penularan, Sub-PIN putaran berikutnya bisa dilakukan. Lokasi pelaksanaan imunisasi pun dapat diperluas sesuai dengan perkembangan situasi dan kajian epidemiologi,” tuturnya menambahkan.