Wartakomunitas.com | Hukum - Tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak tiri bernama Hadi (42) mengaku tega melakukan aksi tercela kepada anak sambungnya, SRP (42), karena tidak kuat menahan nafsu.

“Saya nafsu ketika melihat anak saya tidur,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024).

Ketika ditanya perihal alasannya mencabuli anaknya berkali-kali, Hadi hanya bisa tertunduk.
Ia mengatakan, tak tahu kenapa bisa melakukan perilaku bejat tersebut berulang kali.

“Enggak tahu kenapa,” ucap dia saat ditanya kenapa mencabuli dan memerkosa anaknya terus-menerus.

Sebagai informasi, aksi pencabulan menimpa seorang anak perempuan berinisial SRP. Korban dicabuli ayah tirinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.

SRP juga disebut sempat mencoba melakukan bunuh diri karena disinyalir sudah tak tahan dengan penderitaan yang dideritanya. Di lain sisi, Hadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelakuan bejatnya. Polisi menjerat Hadi dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian, H turut dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.