Wartakomunitas.com | Jakarta-Konsorsium pemuda dan mahasiswa peduli lingkungan sulawesi tenggara (KPMPL-Sultra) Menggelar aksi Unras di depan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia (KLHK RI) dan Markas besar kepolisian republik Indonesia (mabes polri) terkait perambahan hutan yang terjadi di konawe utara. Pada Rabu, 29/11/2023.

Pasalnya ketiga perusahaan yaitu PT. Massempo Dalle (MD), PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS), PT. Kacci Purnama Indah (KPI) Di duga Kuat melakukan aktivitas pertambangan atau perambahan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementerian KLHK RI

Hal itu di sampaikan oleh Asvin. A, ketua pergam Indonesia dalam orasinya mengatakan bahwa ketiga perusahaan yang beraktivitas di kabupaten konawe utara itu sangat menyalahi aturan dan tentu tidak di benarkan

“Perambahan hutan yang dilakukan PT. MD, PT. PKS, dan PT. KPI, Ini telah melanggar aturan dan kuat dugaan kami bahwa ketiga perusahaan ini masih kuat dan masif melakukan aktivitas pertambangan tanpa mempedulikan mekanisme dan prosedur yang telah di langgar”. Terangnya

Ia menambahkan bahwa perambahan hutan yang di lakukan oleh ketiga perusahaan itu tentunya melanggar Undang-Undang dan harus di tindak tegas

“Padahal jelas dalam Undan-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjelaskan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan, mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang di sebabkan oleh perusahaan atau manusia, Hal itu harus di tindak”. Ungkapnya

Di tempat yang sama, Salfin Tebara selaku ketua Fokamhas Indonesia menyampaikan bahwa ketiga perusahaan dalam hal ini PT. MD, PT. PKS, PT. KPI, Di duga kuat milik ketua kamar dagang dan industri sulawesi tenggara (kadin sultra) inisial AT

“Perambahan hutan yang terjadi di kabupaten konawe utara yang di lakukan oleh ketiga perusahaan ini kami duga kuat milik ketua kadin sultra inisial (AT)”. Bebernya

Agar hukum tidak terkesan tebang pilih atau berpihak kepada penguasa, pihaknya mendesak  instansi terkait dalam hal ini KLHK RI dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas terkait perambahan hutan dan kepemilikan aktivitas ilegal ini

Sebagai penutup tomi dermawan selaku kordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga perusahaan ini di tindak dan oknum pemilik perusahaan di tersangka kan

“kami akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga perusahaan ini di tindak dan oknum pemilik inisial (AT) di tersangka kan agar terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan”. Tutupnya