Sempat Kisruh Soal Putusan MK No 90 Tentang Usia Capres-Cawapres, Begini Pandangan Mahasiswa : Sri Mardiani Wulandari

Sempat Kisruh Soal Putusan MK No 90 Tentang Usia Capres-Cawapres, Begini Pandangan Mahasiswa : Sri Mardiani Wulandari

Smallest Font
Largest Font

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK dinilai kontroversial. Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

Dibanding persoalan disahkannya putusan tersebut, hal yang lebih berbahaya adalah jika MK berubah atas dasar kepentingannya.

Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik. Sedangkan, kondisi yang saat ini terjadi justru terbalik. Putusan yang baru disahkan disebut-sebut memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin mempertanyakan bagaimana kondisi demokrasi setelah disahkannya putusan ini. Sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak akan pihak lainnya. Hubungan antara hukum dan politik ini tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan politik tertentu. Sukri berpendapat, persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak hanya berdampak pada pemilu tahun depan. Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konsitusi dapat dikuasai oleh politik. 

“Implikasinya akan sangat panjang. Paling tidak kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar, kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu. Nah, kalau ini yang ada pada prinsipnya kita sudah tidak berdemokrasi saya kira. Ini akan membuat kita bergembira dengan demokrasi prosedural, substansinya tidak ada,” tutur Sukri. 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow