Wartakomunitas.com| Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) menyangkut kasus suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dokumen itu didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Namun, berkas-berkas menyangkut perkara suap itu sifatnya masih umum.

“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Alex mengatakan, kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS. Alex mengatakan, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.

“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, nantinya pihak FBI akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia. Dokumen-dokumen dari AS itu, kata Alex, akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan maupun persidangan. Menurutnya, perkara itu nantinya akan diusut dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Adapun MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” tutur Alex.

Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC. Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS meyebut perusahaan Jerman SAP menyuap pejabat di sejumlah kementerian.  Merespons hal ini, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan FBI guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.

“Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (15/1/2024).

Untuk diketahui, dugaan kecurangan atau suap dalam bisnis SAP SE diusut oleh Kementerian Kehakiman dan SEC, lembaga semacam Bursa Efek di AS. Dalam dokumen yang dirilis SEC, SAP Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau resellernya disebut mencoba dan menawarkan “pembayaran tidak pantas” ke sejumlah institusi di Indonesia.

Pembayaran itu dilakukan untuk membuat kontrak menyangkut pengadaan barang dan jasa. “(Pemberian uang) untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut,” sebagaimana dikutip dari dokumen SEC AS yang dirilis 10 Januari kemarin.