Wartakomunitas.com | Hukum - Ibunda dari H (3), balita yang disiksa pria bernama Risqi Ariskalaki (29), di Kramatjati, Jakarta Timur, sudah mengetahui bahwa puteranya menjadi korban penganiayaan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Leonardus Simarmata mengatakan, sang ibunda sendiri sedang bekerja di Malaysia saat menerima informasi tersebut.

"Setelah laporan penganiayaan dibuat, Jumat (8/12/2023), polisi langsung berkomunikasi dengan ibunya yang saat ini bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia," ujar Leonardus di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Sayangnya, ia tidak bisa segera pulang ke Tanah Air untuk menemani sang buah hati yang dirawat di RS Polri Kramatjati dan sedang mengalami koma. Leonardus menyebut, kemungkinan besar, penyebabnya adalah ketiadaan uang unyuk biaya perjalanan dari Malaysia ke Indonesia. Meski demikian, Leo, sapaan akrab Leonardus, berjanji akan berusaha memulangkan sang ibunda ke Indonesia agar bisa segera bertemu dan menemani buah hatinya.

"Kami mengupayakan agar ibu korban bisa segera pulang ke Indonesia. Ibunya sudah tahu anaknya sekarang di RS Polri," terang Leo.

Sementara untuk ayah korban, Leo memastikan, sudah bercerai dengan istrinya. Posisinya pun saat ini tidak di Jakarta, melainkan di Bengkulu. Tetapi pada Senin (11/12/2023) malam, ia tiba di rumah sakit untuk mendampingi H. 

"Tadi malam telah sampai bapak kandung H dari Bengkulu untuk mendampingi korban," ucap Leo.

Diberitakan sebelumnya, H adalah balita yang dititipkan untuk hidup bersama adik dari ibu alias tantenya berinisial SAB (17) di sebuah rumah kontrakan, Kramatjati, Jakarta Timur. SAB sendiri tinggal di sana bersama kekasihnya bernama Risqi. Risqi rupanya sering menganiaya H sejak awal mengontrak, yakni November 2023. Penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah pemukulan dan menyundut tubuh H dengan rokok sehingga tubuh balita malang itu dipenuhi luka bakar. Penganiayaan berakhir pada Jumat saat H muntah darah dan tidak sadarkan diri. Risqi membawa korban ke RS Polri Kramatjati. 

Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh. Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban. Pihak rumah sakit pun menghubungi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Setelah diinterogasi intensif, serta ditemukan bukti penganiayaan berupa video, Risqi akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara SAB masih diperiksa secara intensif dan masih berstatus saksi.