Hakim Mahkamah Konstitusi Hanya Periksa 14 Dari 33 "Amicus Curiae"
Wartakomunitas.com | Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hanya mendalami 14 surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang mereka terima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00. Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga saat ini, tidak dialami oleh para hakim.
"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," sambungnya.
Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami. Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad. Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, di dalamnya termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPU Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman. Fajar beralasan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk, karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang. Pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang, kata Fajar. "Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," jelas Fajar.
"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," lanjutnya.
Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah surat-surat amicus curiae ini bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ia menegaskan, sejauh mana surat amicus curiae ini akan berguna dalam pengambilan putusan menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkap dia.
Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00:
1. 23 Maret 2024 Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. 26 Maret 2024 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. 28 Maret 2024 TOP Gun
4. 28 Maret 2024 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. 1 April 2024 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. 4 April 2024 Pandji R Hadinoto
7. 4 April 2024 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. 16 April 2024 Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. 16 April 2024 Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. 16 April 2024 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. 16 April 2024 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. 16 April 2024 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. 16 April 2024 Amicus Stefanus Hendriyanto
14. 16 April 2024 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow