Wartakomunitas.com | Hukum - Polda Metro Jaya diminta untuk mengambil sikap agar bisa bersifat profesional dalam menangani perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Apalagi, ia tidak hadir dalam pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Firli telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Ya tentu Polda Metro Jaya harus menyikapi hal ini ya, kita berharap ada proses penegakan hukum yang profesional yang dijalankan Polda Metro Jaya," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (7/3).

"Dan ini adalah langkah sesungguhnya yang menjadi perhatian publik ketika ada ketidak hadiran yang statusnya sebagai tersangka, yang seharusnya diperiksa kemudian malah tidak bisa diketahui keberadaannya ini menjadi persoalaan yang serius," sambungnya.

Hormati Proses Hukum

Meski begitu, pria yang akrab disapa Tobas ini mengaku, tetap menunggu dan menghormati proses yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, harus ditanggapi juga secara serius oleh Polda Metro Jaya, kita tunggu kita hormati juga proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya," pungkasnya.