Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah dan lingkungan sehari-hari yang memakan jiwa. Aksi bullying ini merugikan korban hingga mempengaruhi kesehatan mental.

Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi.

“Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Dan dalam Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Peristiwa bullying seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat, sampai dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin.

Setelah berbagai kasus yang menerpa dan berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, kini kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Tebo Jambi kembali menjadi sorotan.

Santri berinisial AH yang meninggal dunia di Pondok Pesantren Raudatul Mujawidin unit 6 Rimbo Bujang, Tebo Jambi. Orang tua AH mempertanyakan kejanggalan kematian anaknya. Sebelumnya meninggal nya santri tersebut sudah terjadi sekira empat bulan berlalu.

Adapun ibu santri tersebut mengatakan jika anaknya meninggal dunia bukan karena sengatan listrik seperti yang dinyatakan pihak ponpes Tebo. Yang mana AH kehilangan nyawa karena patah tulang. Hasil Visum juga menyatakan bahwa sang anak terkena benda tumpul bukan tersengat Listrik.

Menyoroti peristiwa tersebut, Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Mahasiswa Jambi angkat bicara. Dia menyampaikan bahwa lembaga pendidikan ialah tempat yang nyaman bagi santri atau siswa untuk memupuk kreatifitas dan meningkatkan prestasi, apa yang terjadi di salah satu pesantren di tebo jambi, harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan akhlak yang mulia." Ucap Joni pengurus DPP FKMJ

Dengan kejadian tersebut Joni Eferi mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang dan transparansi kepada Masyarakat, untuk mempertahankan nama baik instansi pendidikan sebagai tempat untuk mencerdaskan anak bangsa, dan juga menjaga perasaan dan kepercayaan orang tua dalam menitipkan anak nya di lembaga pendidikan, tutup Joni Eferi Mahasiswa Magister UIN Jakarta.