Mahkamah Agung didesak oleh Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) Untuk segera menproses memori kasasi eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bima. Kasus korupsi dan gratifikasi yang divonis bebas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ini masih mendapatkan sorotan serius dari mahasiswa NTB di Jakarta.

Mahkamah Agung berjanji akan memproses kasus tersebut secepatnya. Ungkap salah satu perwakilan MA dalam rapat audiensi selama 39 menit di ruang Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

“Andi Sirajudin selaku biang kerok dalam kasus korupsi dan gratifikasi bantuan dana sosial untuk korban bencana kebakaran di enam Desa, 258 Kepala Keluarga di Kabupaten Bima harus dikawal sampai titik darah penghabisan,” tegas Akbar selaku Dewan Pembina PMNJ di depan keempat perwakilan Mahkamah Agung, Senin (23/10/23).

Fajlurahman selaku Korlap Aksi, mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar tidak main-main dalam kasus ini. Dimana kedua terdakwa Ismud dan Sukardin sudah mendapatkan putusan vonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Kenapa sampai saat ini Andi Sirajudin sebagai dalang dalam kasus korupsi dan gratifikasi bansos belum mendapatkan hukuman?” herannya.

“Hal ini membuat kami geram dan akan melakukan aksi  terus menurus sampai Andi Sirajudin laknatullah berada di balik jeruji,” pungkasnya.