Wartakomunitas.com|Jakarta-Akbar sebagai Dewan Pembina (PMN-J) di kofirmasi melalui tlpn, terkait dengan aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung Rebublik Indonesia pada hari senin, 23/10/2023 lusa agar sekiranya kasus korupsi dan gratifikasi oleh eks Kepala Dinas Sosial Andi Sirajudin yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Bima di tingkat kasasi itu segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Sebagaimana Ismud dan Sukardin di vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan

Fajluraman selaku Korlap melalui chat dengan wartawan. menegaskan, bahwa akan mengkosolidasikan gerakan ini Kepada teman-teman di Kampus agar di minta partisipasi nya untuk tergabung dalam Persatuan mahasiswa Nusa Tenggara Barat -Jakarta (PMN-J) 
 mendesak Mahkamah Agung (MA)  agar sekiranya eks Andi Sirajudin di hukum seberat-berat nya karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan gratifiksi dana bantuan kementerian sosial senilai 5,4 miliar yang salurkan kepada masyarakat bima yang kena bencana kebakaran di enam desa, 258 Kepala keluarga di kabupaten bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)Tetapi, dana bantuan sosial itu di sunat oleh ketiga terdakwa hingga miliar rupiah. Sabtu(21/10/2023)

Tambah Akbar, menyayangkan atas kasus korupsi dan gratifikasi ini, bahwa oknum hakim PN Tipikor Mataram berinisial M sebagai ketua, WI dan FH sebagai anggota memvonis bebas ketiga terdakwa Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin meskipun jaksa negeri Bima menuntut mereka dua sampai tiga tahun penjara.

Maka dari itu, kami mendesak Mahkamah Agung melalui aksi demonstrasi dan beraudiensi langsung dengan MA agar  sekiranya oknum ketiga hakim PN Tipikor Mataram  di proses karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan.