Ketua Pemuda Militan Tangsel Meminta M.Rizal Diperiksa Karna Diduga melakukan Tindak pidana Pemilu!
Wartakomunitas.com| Banten- Kisruh terkait sengeketa pemilu diseluruh indonesia masih bergulir seperti yang masih berlangsung saat ini di provinsi banten khusus nya dapil banten III,dimana salah satunya ada Caleg Petahana dari Partai Amanat Nasional M.Rizal yang menggugat terkait adanya dugaan penggelembungan suara sehingga membuat dirinya dirugikan .Rabu(27/03/2024)
Menanggapi akan hal itu Ketua Umum pemuda militan tangsel Deden Pratama Putra menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan legislatif DPR RI Dapil Banten III yang diselenggarakan beberapa waktu lalu,Deden melihat apa yang dilakukan oleh M.Rizal ini hanya untuk mencari sensasi serta merupakan bentuk ketidak terimaan kekkalahan dia pada pileg beberapa waktu lalu.
"Ya saya melihat apa yang dilakukan oleh bang Rizal ini karna bentuk tidak terima akan kekalahan,karna kalau dilihat bang Rizal juga saat menyampaikan gugatan juga membawa saksi dari PPS sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keberpihakan dari anggota PPS kepada salah satu paslon",ujarnya
Bukan tanpa alasan Deden Pratama Putra mengatakan demikian karna ia menilai perbuatan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan prinsip Imparsial dalam pemilu.
"Perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi bawaslu harus juga memeriksa Rizal serta Anggota PPS tersebut karna mereka bertindak tanpa berkonsultasi kepada PPK dan KPU serta menggunakan data C salinan untuk keperluan yang tidak diizinkan, oleh karna itu saya menilai unsur pidananya sudah kuat sehingga Aparat penegak hukum harus bertindak akan hal tersebut",tandasnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow