Wartakomunitas.com | Hukum - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023). Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini "Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin, Selasa siang. Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.

"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin. Selain pemeriksaan etik di Dewas KPK, pada hari ini Firli juga tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Pihak Firli mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK, tapi ia juga tidak datang ke pemeriksaan Dewas.


Untuk diketahui, Dewas KPK tengah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Ketiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi, antara lain, tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan dan sopirnya. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, ada 27 orang yang masuk dalam daftar saksi kasus ini. Dewas KPK menargetkan persidangan kasus etik ini dapat rampung sebelum tahun baru 2024.


Seperti diketahui, Firli juga tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  Sedianya Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri.  Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan. 

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis.