Dekati Waktu Penutupan, 16 Pejabat Eselon III Dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang Ajukan Diri Untuk Jabat Sebagai Kepala Dinas

Dekati Waktu Penutupan, 16 Pejabat Eselon III Dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang Ajukan Diri Untuk Jabat Sebagai Kepala Dinas

Smallest Font
Largest Font

Wartakomunitas.com | Opini - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Polda Banten, menangkap tiga pelaku pengedar narkoba. 

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Selasa, menjelaskan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. 
 
Ketiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. 
Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di  pinggir jalan Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, pada Selasa (5/3) dini hari. 
 
"Tersangka SU yang bekerja sebagai sopir angkutan pasir ditangkap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," katanya. 
 
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku tiga paket sabu didapat dari tersangka MP. Tersangka MP berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ranjeng dengan barang bukti delapan paket sabu. 
 
"MP mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya. 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Jakarta Barat. 
 
"Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan. MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," katanya. 
 
Dari hasil penangkapan ini Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone. 
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow