Transaksi yang Timbulkan Kejanggalan Terkait Kampanye Bernilai Triliunan Rupiah
Wartakomunitas.com | Politik - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, ada triliunan rupiah transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024. Laporan transaksi mencurigakan kemudian dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.
Laporan adanya transaksi mencurigakan di masa kampanye tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di acara 'Diseminasi PPATK', di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). Kata Ivan, PPATK mendapat laporan peningkatan transaksi mencurigakan yang massif. Salah satunya terkait dengan pihak-pihak yang berlaga dalam Pemilu 2024 dan sudah terdaftar sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
PPATK kini tengah mendalami laporan tersebut. PPATK juga menelusuri transaksi yang dilakukan peserta atau perorangan. Kata Ivan, laporan kenaikan transaksi mencurigakan itu naik 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan. "Ini lagi kita dalami," ungkapnya.
Ivan menyebut, ada potensi penyaluran dana dari sumber-sumber ilegal dalam membantu kampanye. angka transaksi mencurigakan ini berjumlah triliunan rupiah dari ribuan nama. PPATK pun sudah bersurat ke Bawaslu dan KPU.
"Kami sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU. Sudah kami sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kami masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," imbuhnya
Ivan menjelaskan, transaksi di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru cenderung datar. Transaksi justru bergerak dari rekening pihak lain. Hal inilah yang menjadi pertanyaan PPATK. "Ini kan artinya ada ketidaksesuaian," ucapnya.
Tidak hanya soal kampanye, PPATK juga telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023. Menurut Ivan, penghentian transaksi itu diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan. Adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 530,23 miliar.
Sampai Kamis malam (14/12/2023), KPU dan Bawaslu belum merespons mengenai laporan transaksi mencurigakan dari PPATK tersebut. Redaksi mencoba mengkonfirmasi Komisioner KPU dan anggota Bawaslu, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai, laporan dari PPATK itu penting untuk didalami. "Jangan sampai dana kampanye berasal dari kejahatan atau dari pihak baik perorangan atau korporasi yang jumlahnya melampaui batas yang diijinkan," kata Yenti, Kamis (14/12/2023).
Agar transaksi mencurigakan ini dapat ditangani dengan baik, Yenti menyarankan agar PPATK tidak hanya menyerahkan data itu ke KPU dan PPATK. "Kalau berkaitan dengan transaksi mencurigakan, harusnya kan diserahkannya kepada penyidik juga, bukan hanya ke KPU atau Bawaslu," ucapnya.
Yenti heran kenapa PPATK hanya menyerahkan laporan tersebut kepada KPU dan Bawaslu. Kata dia, KPU dan Bawaslu tak punya mekanisme untuk mengklarifikasi uang yang digunakan bila itu berasal dari hasil kejahatan. "Harusnya ada peran penyidik untuk mendalami transaksi yang mencurigakan," imbuhnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow