Wartakomunitas.com| Jakarta-Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia kembali menggelar Unjuk Rasa jilid II Di depan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas dugaan Ilegal Mining yang di lakukan Oleh PT Wijaya Inti Sari (PT WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS).

Ketua GMS-I Didin Alkindi Mengatakan bahwa ("Gerakan ini adalah gerakan ke dua yang kami lakukan, Setelah gerakan pertama kami laporkan PT WIL DAN PT BPS ini Di KAJAGUNG RI dan hari ini kami laporkan di GAKUM KLHK DAN KAPOLRI".)20/12/2023

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), yang diberi tanggung jawab dalam upaya penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 

sudah seharusnya mampu melakukan tindakan tegas terhadap PT WIL DAN PT BPS yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam untuk kepentingan sendiri dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan.

PT WIL DAN PT BPS ini terlampau sombong dan angkuh seakan-akan mereka kebal Akan Hukum, kita akan terus melakukan gerakan sampai para mafia tambang ini di tindak dan di pidanakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021 Pasal 492 dan 493 menjabarkan Tugas dan fungsi  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di satuan kerjan Kementerian LHK menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Maka kami meminta GAKKUM KLHK untuk menindak Dirut PT WIL dan PT BSP yang kami duga melakukan Ilegal Mining di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Dengan adanya bukti valid yang kami lampirkan berupa dokumen-dokumen mulai dari pengiriman Biji nikel kepada PT OSS sampai pada dokumentasi Jety yang di gunakan untuk Bongkar Muat dan dokumen-dokumen mampu Menyerat Dirut PT WIL dan PT BPS kepidana.

Sehingga dengan adanya bukti valid ini kami meminta GAKKUM KLHK untuk segara menyelesaikan persoalan Ilegal mining yang di lakukan oleh PT WIL DAN PT BPS.

"Alkindi menambahkan dirinya yakin bahwa Lembaga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mampu menindak para ranjau darat yang kami laporkan tersebut".

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari GAKKUM KLHK kami akan turun kembali dan kami akan pastikan gerakan ini akan terus mengakar kepada seluruh Stack Holder yang memiliki wewenang terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT WIL Dan PT BPS.

"Insyallah di waktu dekat Setelah hari ini kami laporkan hal ini di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan dan Juga Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kami akan melaporkan Syahbandar Kolaka di kementrian Perhubungan". Tutupnya