Praktisi Hukum Minta KPU Segera Menyusun Aturan, Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada!
Wartakomunitas.com | Jakarta - Praktisi hukum Fathur Rahman Abdal menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
Fathur berpendapat, putusan MK sangat baik bagi demokrasi di Indonesia agar tak ada lagi monopoli pencalonan di Pilkada.
“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah," kata Fathur dalam keterangannya.Kamis(22/8/2024)
Menurut Fathur , putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah, terutama Pilkada Jakarta.
Fathur juga menyarankan agar KPU bisa langsung menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Oleh sebab itu, untuk putusan MK mengenai ambang batas pencalonan di pilkada, KPU juga harus segera menerbitkan aturan turunannya.
"Ya aturan MK ini kan hanya secara umum,oleh karna itu KPU harus membuat aturan turunannya agar lebih jelas",ujar fathur
Sebelumnya pada Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow