Wartakomunitas.com | Hukum - Polisi bakal memeriksa petugas pemadam kebakaran (damkar) berinsial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, S (5). SN dilaporkan oleh mantan istrinya, yakni PA (27), ke Polda Metro Jaya.

"Tentunya itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor. Penyelidik yang akan mempertimbangkan untuk penjadwalannya. Mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Dia memastikan, proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan masih berlangsung. Polisi pun telah memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu dan nenek korban.

"Penyelidik juga telah berkomunikasi dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta. Kemudian telah berkoordinasi dengan KPAI dan juga berkoordinasi dengan Komnas Anak," ungkap Ade.

Adapun SN dilaporkan oleh PA pada 6 Februari 2024 lalu karena diduga mencabuli sang anak. Kasus ini terungkap ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.

"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," ungkap PA saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.

"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.