Akbar dewan pembina Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat_Jakarta, menyatakan bahwa telah berhasil mendesak Mahkamah Agung Rebublik Indonesia  melalui aksi demonstrasi berkali-kali bersama kawan-kawan seperjuangannya untuk mengiring eks kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin diberikan hukuman melalui keputusan kasasi di tingkat MA RI. 

Hingga tiga orang perwakilan MA keluar  menemui massa aksi  membawakan keputusan hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Andi Sirajudin. 25/10/2023

Meskipun Akbar sedikit merasa kecewa dengan keputusan MA atas hukuman 1 tahun penjara untuk Andi Sirajudin selaku biang kerok korupsi dan gratifikasi batuan dana sosial (bansos)  bencana kebakaran enam desa, 258 kepala keluarga (KK)  di kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). tetapi perjuangan sama teman-teman PMNJ tidak sia-sia dan membawakan hasil. Tandasnya

Tidak sebatas keputusan MA kami berikan apresiasi dari hasil perjuangan ini, tapi kami akan mengawal terus keputusan MA sampai Andi Sirajudin Laknatullah benar-benar di eksekusi oleh pihak Kejaksaan sampai berada di balik jeruji besi (penjara). ucap Fajlurahman, Korlap aksi di depan MA.

Korupsi kolusi nepotisme  (KKN)  adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia, maka wajib hukumnya bagi kita generasi muda untuk terus berupaya memberantas sampai ke akar-akarnya. Hingga negeri yang kita cintai ini membawa berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Tambah, Islahu selaku ketua umum PMN_Jakarta