Penilaian Kasus Jessica Wongso Oleh Ahli dari Australia

Penilaian Kasus Jessica Wongso Oleh Ahli dari Australia

Smallest Font
Largest Font

Wartakomunitas.com | Nasional - Ahli hukum dari University of Sidney Law School, Simon Butt, mengatakan kasus Jessica Kumala Wongso masih menyisakan tanda tanya. Jessica telah dihukum 20 tahun penjara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Banyak sekali masalah dalam persidangannya. Ini semua alat bukti yang dipakai penuntut umum bersifat tidak langsung," ujar Simon Butt.

Hal itu disampaikan dalam diskusi diskusi ilmiah bertajuk 'Menguak Kontroversi Kasus Pembunuhan Berencana Kopi Sianida' sebagaimana dikutip dari YouTube Universitas Trisakti (Usakti), Minggu (12/11/2023). Diskusi itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Trisakti dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
"Banyak masalah lain yang bisa saya sampaikan. Tapi pada dasarnya, semoga di masa depan di Indonesia, bisa saja ada semacam perhatian pada argumentasi yang diajukan oleh pembela. Masalah lain, pembela kadang mengajukan bukti sangat kuat, kalau dilihat secara objektif bisa mengalahkan bukti dari penuntut umum. Tapi, Yang Mulia (hakim) tidak mungkin begitu memperhatikan," ucap Simon Butt.

Hadir sejumlah pembicara, yaitu spesialis forensik dan medikolegal yang juga Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal Universitas Trisaksi, Evi Untoro; spesialis forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, Nurul Aida Fathya; pakar telematika Abimanyu Wachjoewidayat; serta dosen Fakultas Hukum Trisakti Maria Silvya Elisabeth Wangga dan Albert Aries.

Pada kesempatan itu, Evi Untoro membahas soal pengaruh sianida terhadap reaksi tubuh manusia. Menurutnya, sianida yang masuk ke tubuh akan didetoksifikasi oleh hati melalui enzim rhodanese.

"Kemudian rhodanese mengubah menjadi tiosianat yang mudah dikeluarkan lewat ginjal. Karena terlalu banyak (kadar sianidanya), ginjalnya menjadi rusak, akhirnya menyebabkan kematian," ucap Evi Untoro.

Nurul Aida dalam kesimpulan paparan materinya berjudul 'Peran Autopsi Dalam Penentuan Sebab Kematian' menyampaikan bahwa penetapan kematian seseorang memiliki dampak hukum dan sosial sehingga harus dilakukan dengan benar. Penyebab kematian pada seseorang yang mati mendadak tanpa riwayat penyakit dibuktikan dengan autopsi. Dia mengatakan penyebab kematian ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan pada seluruh organ dan atau pemeriksaan penunjang.

"Ilmu kedokteran forensik membantu proses hukum yang melibatkan tubuh manusia dalam pembuktian secara ilmiah dengan menggunakan ilmu kedokteran," ucap Nurul Aida.

Sementara itu, Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar menyampaikan pihaknya menggelar diskusi ilmiah ini bersama FH Usakti untuk membedah perkara kopi sianida secara akademis. Ini juga dalam rangka HUT ke-38 Ikadin pada 10 November 2023.

"Dibedah secara akademis, secara netral dalam perspektif multidisiplin ilmu. Jadi Ikadin menyelenggarakan ini tidak bermaksud untuk berpihak, apakah kepada hakim, JPU, keluarga korban atau pada terpidana," ujar Adardam Achyar.

Sebagaimana diketahui, perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah film dokumenter terkait kasus ini tayang pada akhir September 2023. Atas fenomena itu, pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi PK yang bakal diajukan pengacara Jessica tersebut.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menyebutkan perkara Jessica telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali. Ketut mengatakan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Selain itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," ujarnya.

 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow