Wartakomunitas.com | Hukum - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan telah memanggil beberapa saksi kasus pelecehan asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24).

Di antara saksi yang dipanggil adalah VN (32) yang diduga pelaku pelecehan. Namun, VN tidak memenuhi panggilan tersebut. Mangkirnya saksi ini membuat Kuasa Hukum RM, Fikram Faraid kecewa.

“Kami kecewa karena VN yang diduga pelaku tidak hadir. Ini termasuk menghambat penyidikan,” kata Fikram kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6).

Fikram menuturkan, pada Senin (12/6) lalu, polisi memanggil majikan RM berinisial YL, namun pacar YL yang diduga pelaku VN tidak hadir atau mangkir.

“YL memenuhi panggilan polisi tersebut pada dimulai pukul 13:30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Farid, penyidik kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

"Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan terduga pelaku VN , tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini. Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut," ucapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa korban RM alias Ifa dalam dua minggu terakhir ini sedang diperiksa kondisi psikisnya karena trauma.

Bahkan korban masih belum sanggup jika akan dipertemukan dengan majikannya, YL.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP," pungkasnya.

Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Pelaku dilaporkan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta.