Minta KEMENDAGRI Untuk Tinjau Ulang Pelantikan Pj Bupati/Wali Kota Yang Diduga Maladministrasi

Minta KEMENDAGRI Untuk Tinjau Ulang Pelantikan Pj Bupati/Wali Kota Yang Diduga Maladministrasi

Smallest Font
Largest Font

Wartakomunitas.com | Politik - Isu tentang pergantian Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat terus berhembus di tingkat lokal mau pun nasional, hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat, Praktisi, Academisi sampai pada tingkatan elit.

Pasalnya pergantian ini akan di laksanakan di tanggal 27 Desember 2023 di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan itu sudah di benarkan dengan adanya surat undangan yang tersebar di beberapa Grup Whatsaap.

Alkindi melihat bahwa isu ini cukup menimbulkan kegaduhan yang serius di tengah masyarakat, pasalnya bahwa Pj Bupati Muna Barat yang akan di gantikan oleh Oknum LB yang kami duga belum mememenuhi syarat untuk di tunjuk sebagai Pj Bupati.

Sehingga Mahasiswa Pasca Sarjana di Salah Kampus Jakarta (Alkindi) menyarankan agar KEMENDAGRI tidak serta Merta melakukan pergantian Pj Bupati Tampa melihat persoalan yang ada.

Alkindi Menambahkan Bahwa Oknum LB yang akan menggantikan Pj Bupati itu belum memenuhi syarat Ketentuan sebagaimaana  sesuai dengan PERMENDAGRI no.4 Tahun 2023.

Sebab diduga LB ketika di lantik sebagai Staf Gubernur Tercatat Bulan Agustus 2023 itu di anggap Mal Administrasi, hal itu bisa di tinjau dari Data BKN bahwa di bulan Desember 2023 LB Masih Sebagai Staf Ahli Bupati Muna Barat.

"Jika tidak terjadi Inkonstitusional di dalam Status Kepegawaian Oknum LB maka seharusnya LB Tidak lagi menduduki jabatan Staf Ahli Bupati dan secara Konstitusional Databes Di BKN dengan otomatis akan berubah"Ungkap Alkindi.

Kalaupun Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Memaksakan Pergantian Pj Bupati Muna Barat maka ini pasti atas Instruksi dari KEMENDAGRI dan sudah pasti KEMENDAGRI Telah menjadi lembaga Kekuasaan yang kami duga tak Patuh akan Hukum Sebagai pedoman Berbangsa dan Bernegara.

Kita tidak menginginkan Pemimpin Muna Barat lahir dari Proses yang salah yang di duga Maladministrasi, tentu sebagai Negara Hukum kita akan lakukan proses Advokasi atas dugaan tersebut untuk mempertanyakan status LB di BKN, KASN dan akan kami bawa di KEMENDAGRI

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow