Wartakomunitas.com | Jakarta - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu/Pemilihan ansich, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian.

Berapa hari yang lalu vidio Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (purn) Andap Budhi Revianto bersama Para petinggi salah satu Partai Politik firal di beberapa media sosial

Hal ini menandakan bahwa Netralitas Pj Gubernur Sulawesi Tenggara perlu di ragukan, sehingga UU No.5 tahun 2014 pasal 2 yang telah mengatur tentang netralitas ASN agar tidak berpihak telah di langgar oleh Pj Gubernur SulTra.

Alkindi mengatakan "bahwa vidio yang beredar luas itu setelah adanya penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)".

Akan tetapi menjadi keanehan vidio yang beredar luas di beberapa Platform media itu sudah tidak lagi nampak/di hapus di akun-akun yang telah mempostingnya.

Memungkinkan bahwa vidio yang telah beredar itu sudah di hapus akibat ketakutan,  tentu hal ini tambah meyakinkan dugaan kuat atas ketidak netralan Pj Gubernur SulTra.

Sehingga eksistensi Pj Gubernur SulTra di tengah para petinggi Parpol perlu di pertanyakan, maka dari itu kami akan mencoba mengadvokasi hal ini agar segera di proses.

Dengan bukti vidio yang kami kantongi ini akan menjadi dasar pelaporan kami nantinya, ini yang kami akan bawa di lembaga terkait untuk segerak menindak Pj Gubernur SulTra 

Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum dalam menindaklanjuti temuan atas dugaan pelanggaran netralitas Pj Gubernur SulTra sebagai ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Selain Kebawaslu Kami juga akan melakukan pelaporan kepada KEMENDAGRI dengan tujuan agar mengevaluasi Pj Gubernur SulTra agar segera menindak lanjuti atas dugaan Ketidak Netralan PJ gubernur SulTra.

Hal  ini tentu sesuai dengan intruksi dari bapak presiden Jokowi dengan mengingatkan kepada semua Pj Kepala Daerah agar tidak terlihat dalam politik praktis, jika terbukti terlibat maka akan di tindak tegas.

Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian penegakan hukum atas dugaan Ketidak Netralan PJ Gubernur SulTra.

Akindi Menilai Pelaporan yang akan di lakukan itu bertujuan agar ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.