Ganjil Genap Berlaku Lagi Hari Ini, Awas Kena Tilang!

Ganjil Genap Berlaku Lagi Hari Ini, Awas Kena Tilang!

Smallest Font
Largest Font

Wartakomunitas.com| Jakarta - Ganjil genap Jakarta berlaku lagi hari ini. Awas kena tilang karena melanggar aturan ganjil genap tersebut.
Ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2023. Sebelumnya, diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun per hari ini, 27 Desember 2023, pembatasan kendaraan lewat skema pelat nomor ganjil dan genap berlaku lagi. Bagi kendaraan yang melanggar, tentu akan dikenakan tilang. Tilang akan dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau dengan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual.

Sekadar informasi tambahan, ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.

Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap
Jl Pintu Besar Selatan
Jl Gajah Mada
Jl Hayam Wuruk
Jl Majapahit
Jl Medan merdeka Barat
Jl Suryopranoto
Jl Balikpapan
Jl Kyai Caringin
Jl Pramuka
Jl Salemba Raya sisi Barat
Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
Jl Kramat Raya
Jl Stasiun Senen
Jl MH Thamrin
Jl Jenderal Sudirman
Jl Sisingamangaraja
Jl Panglima Polim
Jl Fatmawati-TB Simatupang
Jl Tomang Raya
Jl S Parman
Jl Gatot Subroto
Jl MT Haryono
Jl HR Rasuna Said
Jl DI Panjaitan
Jl Ahmad Yani
Jl Gunung Sahari
Besar Denda Tilang Ganjil Genap Jakarta
Adapun pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow