Wartakomunitas.com | Jakarta - Pesta Demokrasi 5 tahunan merupakan barometer atau  sebagai ajang pembuktian bagi seluruh Warga Negara Indonesia tentang kehidupan demokrasi di negara kita, juga  ajang membuktikan diri sebagai figure terbaik anak bangsa yang layak dipilih memimpin bangsa ini.

Mewujudkan hal itu ,  tentu saja diawali dengan komitmen Pemilu Bersih, yakni setiap konstituen   harus  berani jujur, independent  dan humanis.  3 kata kunci itu harus dibakukan dalam Pemilu 2024.

Penyelenggara wajib bekerja drngan professional dan bertanggung jawab demi menciptakan pemilu yang Lurus Bersih dan Jujur Adil sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 dan pasal 3 UU NO 7 TAHUN 2017 tentang prinsip penyelenggara.

Melihat siklus politik Muna Barat yang kian hari kian memanas, tentu di harapkan Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan BAWASLU terlibat aktif dalam proses pengawasan peserta pemilu untuk  mencegah terjadinya pelanggaran Peserta Pemilu yang berlebihan.
 
Alkindi mengatakan “bahwa BAWASLU Muna Barat seperti melihat tapi sekaligus buta akan kondisi pemilu di muna barat,  bawaslu hanya sekedar symbol tampa tanggung jawab, hal ini bisa di lihat ketika BACALON Bupati Muna Barat Melekukan Sosialisasi terhadap masyrakat Muna Barat yang kami duga berbasis kampenya.”27/11/2023.

Beberapa kali ada oknum-oknum yang melakukan Black Campaigh Di Media untuk menjatuhkan pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan, dengan melahirkan narasi tuduhan yang sangat tidak berdasar dan bahkan tak berperi kemanusian, seakan pengejewantahan diri Machavelli Bangkit lagi dalam menghalalkan segala cara unntu memenuhi impian-impian Invesiblie Hand.

Dalam Bab X pasal 79 ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 Menjelaskan tentang Sosialisasi dan Pendidikan Poolitik yang mengintruksikan kepada Peserta Pemilu tentang metode Pelakasanaan sosialisasi Peserta Pemilu,di situ di jelaskan bahwa ajakan dalam memilih figur belum bisa di lakukan karna tahapan Kampanye belum terjadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna Barat.

Saya anggap sisi kelemahan Bawaslu Muna Barat kurang dalam pengawasan lapangan dalam memantau peserta pemilu dalam melakukan sosiaslisasi dan pendidikan politik yang melibatkan masyrakat atau mmemang sengaja menbiarkan para Bacalon Bupati untuk melakukan kampanye yang terlebih dahulu sebelum adanya penetapan calon Bupati Muna Barat oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini patut kemudian kita duga atas kefakuman Bawaslu Muna Barat yang hanya diam membisu, jika melihat media masa sebagai salah satu alat sosialisasi ada kemudian narasi yang muncul dari perkataan Bacalon terhadap ajakan untuk memilih diri mereka, tentu dalam rugulasi hal tersebut di larang dalam tahapan sosialisasi. Lantas kenapa bawaslu Muna Barat diam.

Dalam pasal 101 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengatkan dengan jelas tugas bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap pelanggaran Pemilu,tetapi dalam proses pengawasan yang lemah oleh Bawaslu sehinggA Ketertiban pemilu 2024 di kabupaten Muna Barat sangat rawan terhadap polarisasi  masyarakat yang akan berdampak pada perpecahan yang berlebihan nantinya.

Dalam Pasal 101 huruf d. di jelaskan bahwa masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, jika bawaslu tidak berfungsi biarkan massyarakat yang akan mengawasi proses pemilu guna menggantikan bawaslu sebagai badan pengawas dalam penyelenggara. Ungkap Alkindi