Anak dari Oknum Polisi Naik Fortuner, Bapaknya Naik Alphard... Ternyata Pelat Bodong Semua

Anak dari Oknum Polisi Naik Fortuner, Bapaknya Naik Alphard... Ternyata Pelat Bodong Semua

Smallest Font
Largest Font

Wartakomunitas.com | Hukum - Personel Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto naik mobil mewah Alphard lalu mengancam pemobil dengan menggunakan senjata tajam di Palembang. Putrinya yang terlibat kecelakaan diketahui mengendarai Fortuner. Fakta baru terungkap kalau kedua mobil itu pakai pelat nomor bodong!
Awalnya korban terlibat kecelakaan dengan putri oknum polisi, yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 99 ED.

Kemudian Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk 'mengurus' anaknya yang kecelakaan, di mana dalam prosesnya terjadi tindak pengancaman.
Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono
Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sebagai informasi pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow