Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot Bekasi
Wartakomunitas.com | Politik - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dilarang dipasang di Alun-Alun Kota Bekasi dan Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
"Alun-alun Hasibuan dan sekitarnya. Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi dan area sekitarnya, seluruh pasar di Kota Bekasi dilarang untuk dipasang APK," jelas Ali Syaifa dalam surat putusan tersebut, dikutip Rabu (29/11/2023).
Selain Stadion dan Alun-Alun Hasibuan, KPU Kota Bekasi juga melarang pemasangan APK di sejumlah jalan protokol, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang. Kemudian, Jalan Mayor Hasibuan, Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.
"Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye kecuali reklame berizin yaitu billboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi," jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Aldo Roberto menuturkan, pihaknya bakal rutin menertibkan apabila ada APK di tempat terlarang. Dalam hal menertibkan APK, lanjut Aldo, pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Bekasi. "Karena sudah masuk masa kampanye, jadi setiap hari kami komunikasi dengan Bawaslu dan KPU," paparnya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow